Jumat, 08 Februari 2013

Redenominasi dan Uang Coin

Redenominasi dan UangCoin di Kepulauan Anambas. Sudah tidak ada lagi peredaran uang coin di Kabupaten Kepulauan Anambas sejak saya datang ke Kabupaten Kepulauan ini hampir satu tahun yang lalu.

Disebuah kota kecil yang jauh dari pusat produsen atau pabrik membuat kota yang terletak di Propinsi Kepulauan Riau ini menjadikan harga barang maupun kebutuhan pokok di Kota Tarempa yang merupakan Kota Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi sangat tinggi dibanding dengan daerah lain, misal sebut saja kota Batam yang merupakan kota transit dengan tingkat perekonomian yang tinggi ataupun kota Tanjung Pinang yang merupakan kota Propinsi Kepulauan Riau , harga beberapa produk ataupun bahan pokok serta makanan akan jauh lebih mahal di Kota Tarempa dibandingkan dengan di Batam maupun di Tanjung Pinang.

Di Kota Tarempa uang coin atau receh ( Jawa ) sudah tidak beredar ketika saya berada di Kabupaten Kepulauan Anambas ini hampir setahun yang lalu. Uang coin di tas ransel yang saya bawa hampir mempunyai total 50 coin dengan nominal 500 rupaih tidak terpakai dan masih saya simpan. Saya yang berasal dari surabaya, untuk uang dengan nominal 500 rupiah masih sering digunakan untuk bertransaksi. Hal ini sudah merupakan cerminan betapa besar biaya hidup di Kota Tarempa ini.

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah.
Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat memengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena psikologi manusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah besar.
Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi, rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan sepuluh, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya. Prosedur ini dapat disebut sebagai " penghilangan nol "
kalau ingin definisi tentang Redenominasi silahkan di http://id.wikipedia.org/wiki/Redenominasi

Diatas kita sudah membahas sedikit tentang definisi dari Redenominasi, saya jadi membayangkan sebelum kebijakan pemerintah ini diberlakukan tentang redenominasi uang 1000 rupiah menjadi 1 rupiah. Di Kota Tarempa dengan tidak adanya uang coin beredar di setiap trsnsaksi perekonomian disini, maka hal ini merupakan salah satu alasan siapnya dalam menghadapi redenominasi 1000 menjadi 1, ketika tidak ada nominal dibawah seribu rupiah maka setelah diberlakukannya redenominasi maka juga tidak akan ada uang sen, nominal dibawah satu rupiah yang beredar. Hal ini sangat memudahkan transaksi dan mata uang yang beredar nantinya.

Uang coin yang sudah tidak beredar lagi di Kota Tarempa, dalam humor hati kecil saya mungkin salah satunya susahnya transportasi yang membawa uang coin untuk masuk ke Kota ini...he he he, jasa kapal maupun ferry hanya ada 2 kali dalam satu minggu akan sangat terbebani dengan muatan uang coin dan dianggap kurang efisien. Sebuah pesawat yang lebih banyak rute ke Kota Tarempa untuk memuat sekotak besar uang coin maka akan sangat kurang ekonomis dan sangat berbahaya dengan pesawat jenis fokker saja yang bisa mendarat di bandara yang ada di sebuah pulau Palmatak di dekat Kota Tarempa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar